Reportase
Produk Laboratorium Forensik Bahasa, Sediakan Data Para Pengkaji Forensik
Jakarta, Laboratorium Forensik Kebahasaan - Laboratorium yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Budaya ini memberikan pelayanan untuk menyediakan data-data yang bisa digunakan untuk mengkaji hal terkait forensik kebahasaan.
Laboratorium Forensik Kebahasaan (Forbas) didirikan berdasarkan Permendikbud tentang Organisasi Data Kelola (OTK). laboratorium ini sudah hadir sejak 2016 dan baru memiliki cikal bakal pada 2018. Lab Forbas menyediakan kajian atau penelitian yang berguna untuk peneliti forensik bahasa karena seseorang yang ingin meneliti harus terlebih dahulu mengetahui kerangka dari forensik kebahasaan. Hal ini diperlukan karena forensik kebahasaan merupakan data atau laporan yang telah masuk ke dalam kepolisian.
Husnul Khatimah, Analis Laboratorium Forensik Kebahasaan, menjelaskan bahwa lab ini menjadi wadah bagi peneliti untuk mengkaji sehingga memiliki referensi yang sama, komprehensif, dan selalu berdasarkan data. Hingga saat ini, laboratorium memiliki 10 kajian dan pengumpulan penelitian dari luar. Kontribusi dari pihak eksternal juga dibutuhkan untuk membantu melengkapi dan menambah kumpulan kajian.
Selain kajian, Lab Forbas juga memiliki produk berupa laman yang terintegrasi dengan lama Kemendikbud sehingga isi laman bisa dinilai kredibel atau kompeten oleh masyarakat luas yang membacanya. Laman ini memiliki tujuan bagi masyarakat luas dan para peneliti. Para peneliti dapat menggunakan laman ini karena disediakan data-data dan penelitian yang telah dilakukan.
Bagi masyarakat, laman ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat luas tentang forensik kebahasaan yang bisa menjadi materi edukasi untuk literasi digital. Literasi ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih sadar dengan perkataan atau bentuk ekspresi yang mereka ucapkan di media sosial. Hal ini dilakukan supaya pengguna internet atau media sosial tidak dengan mudah terkena kasus hukum karena masalah pengucapan atau ekspresi yang tidak dipikirkan secara matang.
Produk lainnya yang dimiliki laboratorium ini adalah aplikasi pangkalan data. Aplikasi ini menghimpun kosakata dari berita acara pemeriksaan (BAP), undang-undang, dan temuan kajian yang telah dilakukan. Ada pula aplikasi seperti korpus atau kamus yang menyediakan puluhan ribu kosakata yang bisa digunakan bagi para saksi ahli untuk mencari kata-kata yang ternyata bermakna negatif bagi orang lain.
Lalu, ada juga edukasi melalui poster-poster yang secara fisik dicetak dan ditempel di kantor. Hal ini digunakan untuk edukasi para pengunjung yang datang untuk melakukan kunjungan lembaga. Dengan poster ini, Lab Forbas bisa mengedukasi mereka tentang kehati-hatian dalam berkata-kata atau berekspresi di media sosial supaya lebih santun dan berpikir sebelum bertindak.
Nantinya, Lab Forbas akan melakukan simulasi untuk para ahli bahasa untuk menyiapkan mental dalam menghadapi tekanan yang diberikan pihak kepolisian dan pengadilan. Tidak jarang, para ahli bahasa mendapatkan tekanan dari pihak hukum tersebut, misalnya dipertanyakan seputar seberapa kompeten ahli bahasa tersebut.
Sangat sering juga, ahli bahasa bertentangan dengan ahli bahasa lainnya dalam menangani kasus-kasus di pengadilan. Mereka bisa secara teori dan pandangan berbeda untuk memaknai sebuah kasus pembahasaan yang diberikan. Namun, dalam hal ini, ahli bahasa berperan sebagai pemberi penjelasan seputar makna yang dituturkan, kalimat, atau kata dari sisi linguistik. Di sisi lain, hakim yang tetap memegang kendali tentang penentuan hal yang benar atau tidak di dalam pengadilan.
Menurut Husnul, produk yang dihasilkan oleh Laboratorium Forensik Kebahasaan ini masih belum banyak, karena mereka lebih terfokus pada pencarian referensi.
Penulis: Kevin Koopman
Bengkel Forensik Kebahasaan Sebagai Wadah Edukasi Bahasa & Hukum
Poster Kegiatan Bengkel Forensik Bahasa tahun 2021 yang diadakan pada 26-30 Juli 2021, Selasa (20/7/2021). (instagram.com/badanbahasakemendikbud)
JAKARTA, Laboratorium Forensik Kebahasaan – Laboratorium Forensik Kebahasaan (LABFORBAS) mempunyai kegiatan rutin tahunan bernama Bengkel Forensik Kebahasaan. Kegiatan tersebut sebagai salah satu wadah edukasi dalam ranah bahasa & hukum.
LABFORBAS memiliki berbagai macam layanan, salah satunya adalah layanan edukasi. Layanan edukasi berbentuk kegiatan dalam LABFORBAS adalah Bengkel Forensik Kebahasaan. Bengkel Forensik Kebahasaan sendiri adalah layanan edukasi berbasis kegiatan seperti seminar, bengkel (workshop), kursus, dan semacamnya.
“Sebenarnya itu dari 2019 bentuknya adalah pelatihan. Setiap tahunnya kita mempunyai satu tema,” tutur Devi Ambarwati selaku perwakilan dari Tim LABFORBAS pada Lokakarya Pengayaan Laboratorium Forensik Kebahasaan, Minggu (10/10).
Pada 2019, kegiatan tersebut mengusung tema Wawancara Investigasi. Pada acara tersebut LABFORBAS mendatangkan Georgina Hayden dari Australia sebagai salah satu ahli wawancara investigasi. Selain itu, LABFORBAS juga mendatangkan beberapa ahli lainnya. Kegiatan pada 2019 tersebut dalam rangka melatih para penyidik dari Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pada 2019, LABFORBAS mengadakan kegiatan Bengkel Forensik Kebahasaan via dalam jaringan (daring) disebabkan pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai. Kegiatan tersebut diadakan dalam bentuk seminar.
Tema yang diusung tahun ini adalah Literasi Digital. Kegiatan tersebut diadakan selama lima hari, setiap hari memiliki subtema. Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai ahli dalam kebidangannya seperti Yosi Mokalu (Yosi Project Pop) sebagai Ketua Umum Siberkreasi, Ismail Fahmi sebagai seorang praktisi, Drone Emprit. Masih banyak pula pakar dalam kebidangannya yang menghadiri seminar daring tersebut.
Kegiatan Bengkel Forensik Kebahasaan tahun 2019 dengan tahun ini memiliki perbedaan. Pada 2019 target dari kegiatan tersebut sudah tersegmentasi, lain hal dengan tahun ini yang targetnya adalah kalangan umum.
Kegiatan tersebut bertujuan sebagai wadah edukasi atau bisa disebut layanan edukasi bagi yang mengikuti kegiatan Bengkel Forensik Kebahasaan. Hal tersebut juga didasari bahwa kegiatan Bengkel Forensik Bahasa masih di bawah tanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional Bahasa dan Hukum (KKLP Bahasa & Hukum).
Penulis: Benedictus Adithia
Jurnal Forensik Kebahasaan: Upaya Lab Forbas Kembangkan Kebahasaan di Bidang Hukum
JAKARTA, Laboratorium Forensik Kebahasaan - Laboratorium Forensik Kebahasaan sukses meluncurkan Jurnal Forensik Kebahasaan Volume 1, Nomor 1, Juni 2021 lalu. Jurnal berjumlah 115 halaman ini diluncurkan perdana untuk mengkaji lebih jauh terkait unsur kebahasaan terkait aspek hukum.
“Jurnal ini sebagai media diseminasi, menyebarluaskan hasil penelitian dan kajian terkait forensik kebahasaan. Jurnal berjenis ini belum banyak. Ini menjadi kesempatan bagi ahli bahasa, peneliti, dan penulis untuk menuangkan ide dan temuan mereka,” ujar Reza Amarta Prayoga, Editor Pelaksana Jurnal Forensik Kebahasaan.
Jurnal Forensik Kebahasaan akan diterbitkan dua kali setahun, setiap Juni dan Desember. Pada jurnal perdananya, Laboratorium Forensik menghadirkan lima artikel dari berbagai peneliti Indonesia. Setidaknya, jurnal ditulis oleh tiga peneliti Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, satu peneliti Universitas Pendidikan Indonesia, dan satu peneliti Cardiff University.
Salah satu artikel yang dimuat dalam jurnal ini adalah “Linguistik Forensik: Sebuah Sumbangsih Linguistik untuk Penegakan Hukum dan Keadilan” oleh E. Aminudin Aziz. Artikel ini membahas perihal pentingnya linguistik dalam penerapan hukum dan disertai berbagai contoh kasus.
Selain itu, jurnal ini turut menghadirkan artikel “Fungsi Gambar dalam Pemaknaan Bukti Persidangan Secara Linguistik Forensik” oleh Sriyanto. Artikel Sriyanto berupaya membantu pembaca agar dapat memahami makna gambar dalam suatu kasus hukum, seperti ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Kemudian, jurnal perdana ini turut menghadirkan pembahasan terkait peran linguis dalam wacana pengadilan, pendekatan multidisipliner dalam linguistik forensik, dan forensik kebahasaan dalam mengatasi konflik sosial di media daring.
Artikel-artikel yang diterbitkan nantinya bisa menjadi referensi dalam mengkaji berbagai produk hukum. Pengkajian bahasa yang dimaksud seperti pembahasaan perihal proses peradilan, alat bukti, dan kajian lainnya yang berkaitan dengan pengembangan bahasa dan hukum.
“Jurnal Forbas bisa menjadi pembelajaran. Harapannya, ini bisa menjadi tempat menyebarluaskan ilmu bagi penegak hukum, ahli bahasa, atau bagi siapa pun yang tertarik tentang forensik kebahasaan. Kita bisa merujuk lewat jurnal kredibel ini,” pungkas Reza.
Jurnal Forensik Kebahasaan menerima artikel yang dibuat peneliti untuk dipublikasikan. Semua artikel yang diterbitkan akan melalui proses penilaian oleh para ahli terlebih dahulu. Setidaknya, ada delapan penilai yang akan melakukan pengecekan artikel. Para penilai berasal dari berbagai instansi dan universitas nasional.
Masyarakat dan para peneliti dapat mengakses Jurnal Forensik Kebahasaan lewat tautan https://ojs.badanbahasa.kemdikbud.go.id/jurnal/index.php/jfk/index. Untuk segala informasi perihal jurnal, masyarakat dapat menghubungi pos-el [email protected] atau [email protected].
Penulis: Juan Robin